Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan
industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas
lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
(Undang undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah)
Oleh : Syaiful Rochman
Isi Pasal 13 pada UU No18 Tahun 2008 di atas cukup jelas mengenai ketersediaan fasilitas pemilahan sampah untuk masyarakat. Ini terutama untuk kawasan umum di mana banyak orang berkumpul dan beraktivitas karena pasti akan menghasilkan sampah dalam jumlah besar. Dalam setiap perhelatan seperti konser musik, pameran, atau festival besar yang menyedot banyak pengunjung, ada hal penting yang kurang disadari oleh pengunjung dan penyelenggara kegiatan tersebut, yaitu menggunungnya sampah setelah kegiatan selesai.
Memang sampah tersebut akan diangkut dan disalurkan ke lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Namun, tentu itu bukan solusi yang tepat karena tidak menutup kemungkinan bahwa tumpukan sampah sisa kegiatan yang sama setahun lalu pun masih menumpuk di sana.


Email
Share on Facebook
Tweet this!
ShareThis








